Vonis ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dua mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, yakni Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, dalam perkara serupa.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelas Fajar.
