THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan

Jumat 27 Feb 2026, 14:32 WIB
Ilustrasi pekerja menerima slip pembayaran THR menjelang hari raya. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi pekerja menerima slip pembayaran THR menjelang hari raya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tunjangan hari raya atau THR menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja.

Namun setiap tahun, pertanyaan yang sama selalu muncul apakah THR kena pajak dan berapa besar potongannya? Di tengah diskusi publik, muncul pula usulan agar THR dibebaskan dari pajak.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting bagi pekerja dan pemberi kerja memahami aturan resmi perpajakan, terutama terkait penghasilan tidak teratur dan skema tarif terbaru.

Berikut ini adalah ulasan seluruh ketentuan pajak THR, tarif yang berlaku, hingga peluang THR diterima tanpa potongan pajak pada kondisi tertentu.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Februari 2026: Ukuran 24 Karat Dibanderol Rp2.695.000 per Gram

THR Termasuk Objek Pajak?

Secara aturan perpajakan, THR merupakan objek PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Penghasilan tidak teratur meliputi bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi, dan tentu saja THR. Dengan demikian, THR wajib dipotong pajak, mengikuti mekanisme pemotongan pada masa pajak saat THR dibayarkan.

Berapa Persen Pajak THR?

Tarif pajak THR mengikuti tarif progresif Pasal 17 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun mekanisme hitungannya saat ini menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Dalam skema TER, ketika karyawan menerima gaji dan THR pada bulan yang sama, penghasilan bruto akan digabung terlebih dahulu, kemudian dikenakan tarif TER sesuai lapisan penghasilan.

Dampaknya, potongan pajak pada bulan pembayaran THR bisa terasa lebih besar. Hal ini wajar karena total penghasilan dalam satu masa pajak meningkat, sehingga lapisan TER turut berubah.

Tanggapan Pemerintah atas Usulan Pembebasan Pajak THR

Isu THR bebas pajak kembali mencuat ketika Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) mengusulkan agar THR tidak dipotong PPh 21 mulai tahun 2026.


Berita Terkait


News Update