THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan

Jumat 27 Feb 2026, 14:32 WIB
Ilustrasi pekerja menerima slip pembayaran THR menjelang hari raya. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi pekerja menerima slip pembayaran THR menjelang hari raya. (Sumber: Freepik)

Maka Fulan berhak atas fasilitas PPh 21 DTP. Dengan demikian, THR dan gajinya diterima penuh tanpa potongan pajak.

Secara umum, THR tetap dikenakan PPh 21 karena termasuk penghasilan tidak teratur. Mekanisme pemotongannya menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang membuat potongan pajak pada bulan pembayaran THR bisa lebih besar.

Namun dalam kondisi tertentu, terutama pada sektor industri yang masuk daftar penerima insentif, THR dapat diterima tanpa potongan pajak melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah.

Memahami aturan ini membantu pekerja mengelola keuangan dan memastikan hak perpajakan mereka terpenuhi dengan benar.


Berita Terkait


News Update