THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan

Jumat 27 Feb 2026, 14:32 WIB
Ilustrasi pekerja menerima slip pembayaran THR menjelang hari raya. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi pekerja menerima slip pembayaran THR menjelang hari raya. (Sumber: Freepik)

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belum ada arahan resmi dari pemerintah.

“Saya enggak pernah dengar. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu,” ujar Purbaya pada 26 Februari 2026.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemotongan pajak THR membebani pekerja.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR jangan dipotong pajak,” tegasnya.

Hingga saat ini, aturan resmi tidak berubah. THR tetap menjadi objek PPh 21.

Sejarah dan Aturan THR di Indonesia

Tradisi pemberian THR telah berlangsung lebih dari tujuh dekade, berawal pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno pada 1950-an. Kini, pemberian THR diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja menerima THR sesuai masa kerja dan jenis hubungan kerja.

Dari sisi perpajakan, teknis pemotongan mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah, termasuk penggunaan tarif efektif rata-rata yang berlaku secara nasional.

Bisakah THR Bebas Pajak? Peluang dari Insentif Pemerintah

Walaupun secara umum THR dikenakan pajak, ada kondisi tertentu di mana THR dapat diterima tanpa potongan pajak, yaitu melalui insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Program insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli, mendukung stabilitas ekonomi, serta mendorong sektor industri tertentu.

Syarat Perusahaan (Pemberi Kerja)

  • Bergerak di bidang tertentu seperti tekstil, pakaian jadi, furnitur, alas kaki, atau produk kulit.
  • Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai daftar pemerintah.
  • Membuat bukti pemotongan PPh 21.
  • Melaporkan pemanfaatan insentif dalam SPT Masa PPh 21.

Syarat Pegawai

  • Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
  • Penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada Januari 2025 atau saat mulai bekerja.
  • Pegawai tidak tetap memiliki batas penghasilan harian maksimal Rp500.000 atau bulanan maksimal Rp10 juta.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain pada periode yang sama.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI 2026, Ini Jadwal dan Batas Maksimal Penukarannya

Contoh Perhitungan THR Tanpa Potongan Pajak

Misalnya, seorang pekerja bernama Andri bekerja di PT Kurawa, perusahaan fiktif yang bergerak di industri pakaian jadi. Ia menerima gaji Rp7.000.000 per bulan.

Pada Maret 2025, Fulan menerima THR satu kali gaji. Karena:

  • perusahaannya memiliki KLU yang termasuk dalam daftar industri penerima insentif, dan
  • penghasilan bulanannya tidak melebihi Rp10 juta,

Berita Terkait


News Update