Pemberian THR ojol ini diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan
Adapun untuk memastikan THR diberikan kepada ojol, Kemnaker segera merilis surat edaran (SE) terkait mekanisme pemberiannya. (cr-4)
