Kasus Korupsi Minyak Mentah: Mantan Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara

Jumat 27 Feb 2026, 10:18 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. (Sumber: Kejagung)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. (Sumber: Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Ia divonis dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026 dini hari. 

Selain pidana badan, Yoki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga: Aset Migas Pertamina di Venezuela Jadi Sorotan di Tengah Ketegangan AS dan Caracas, Bagaimana Kondisinya?

Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam putusan tersebut. 

Vonis ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dua mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, yakni Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, dalam perkara serupa. 

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelas Fajar. 

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Yoki Firnandi dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara. 

Baca Juga: Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahok Sebut Jabatan BUMN Tak Lepas dari Politik

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yoki terlibat konspirasi dalam kegiatan impor minyak mentah dan produk kilang, termasuk manipulasi kontrak pengiriman melalui PT Pertamina International Shipping.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian, serta keuntungan tidak sah. 

Kendati demikian, putusan majelis tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang pada pokoknya meragukan adanya unsur kerugian negara sebagaimana didalilkan jaksa dalam perkara tersebut. 

Yoki divonis bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta eks Vice President Feedstock Management perusahaan tersebut, Agus Purwono, di mana terhadap Sani Dinar majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.


Berita Terkait


News Update