Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian, serta keuntungan tidak sah.
Kendati demikian, putusan majelis tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang pada pokoknya meragukan adanya unsur kerugian negara sebagaimana didalilkan jaksa dalam perkara tersebut.
Yoki divonis bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta eks Vice President Feedstock Management perusahaan tersebut, Agus Purwono, di mana terhadap Sani Dinar majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
