Setelah salat Subuh pada pagi 1 Syawal dan sebelum salat Idulfitri dimulai.
Waktu ini dianggap paling sempurna karena manfaat zakat langsung dirasakan oleh mustahik pada hari raya.
4. Waktu Haram
Setelah salat Idulfitri selesai.
Zakat yang dibayarkan setelah waktu tersebut tidak lagi bernilai zakat, melainkan berubah menjadi sedekah biasa.
Para ulama menegaskan bahwa penyerahan kepada mustahik sebaiknya dilakukan sebelum khatib naik mimbar, agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi pada momen Idulfitri.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Penetapan resmi untuk 2026 menetapkan besaran zakat sebagai berikut:
- 2,5 kilogram beras per jiwa, atau
- Rp50.000 per orang (untuk wilayah yang mengikuti standar BAZNAS pusat).
Contoh perhitungan:
Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang:
4 jiwa × Rp50.000 = Rp200.000
atau
4 jiwa × 2,5 kg = 10 kg beras
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Gerai resmi BAZNAS
- Masjid setempat
- Lembaga Amil Zakat
- Platform digital atau situs resmi BAZNAS
