Ia menambahkan bahwa langkah-langkah administrasi baru dapat dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen resmi dari aparat penegak hukum. “Kami tentu menunggu keputusan resmi agar tindak lanjut kepegawaian tidak menyalahi prosedur,” katanya.
Komitmen Kemenag: Transparansi dan Kepatuhan Regulasi
Kementerian Agama menggarisbawahi bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus sekaligus memastikan setiap prosedur administratif berjalan sesuai aturan.
Kemenag juga menekankan bahwa lembaga tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh ASN, terutama jika menyangkut tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, Kemenag ingin memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak mengintervensi proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula ketika NS, bocah berusia 13 tahun, ditemukan tidak bernyawa dan diduga mengalami penganiayaan. Informasi yang berkembang kemudian menunjuk TR, ibu tiri NS, sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian telah mengambil tindakan penyelidikan dan menetapkan TR sebagai tersangka. Kasus ini menimbulkan reaksi publik mengingat posisi TR sebagai ASN di sektor pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Lindi Fitriyana Hamil Duluan Sebelum Nikah dengan Virgoun? Begini Penjelasan dari Pihak Keluarga
Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi normatif sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kasus ini menuai perhatian masyarakat yang berharap penanganan dilakukan secara transparan dan adil. Banyak pihak meminta agar status ASN tidak menjadi faktor yang meringankan proses hukum.
Di sisi lain, sejumlah pemerhati anak mendesak agar pemerintah memperkuat sistem perlindungan bagi anak dalam keluarga, termasuk pengawasan terhadap tindakan kekerasan domestik.
Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan NS menempatkan TR, ibu tiri korban sekaligus ASN PPPK di Kemenag, dalam sorotan publik.
Kemenag telah memastikan status kepegawaiannya dan menyatakan komitmen untuk memberikan sanksi tegas apabila TR terbukti melakukan tindak pidana.
