Ibu Tiri Pelaku Penganiayaan Anak di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag, Terancam Dipecat

Jumat 27 Feb 2026, 15:18 WIB
Tersangka Ibu tiri penganiaya anak bocah 12 tahun. (Sumber: Instagram)

Tersangka Ibu tiri penganiaya anak bocah 12 tahun. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bocah berinisial NS (13) di Sukabumi terus menjadi perhatian luas. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada proses pidana, tetapi juga pada status kepegawaian pelaku berinisial TR, yang merupakan ibu tiri korban.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa TR berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Sukabumi. TR bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder.

Kemenag menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi mengenai status kepegawaian TR.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bunga Sartika, Host Halo Kakak Spill Skincare yang Mundur dari Quezelyhere

“Berdasarkan laporan resmi yang kami terima bahwa pelaku benar merupakan ASN P3K. Tentu, bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana telah melanggar disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin,” ujar Thobib pada Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa apabila TR terbukti bersalah di pengadilan, Kemenag akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi, termasuk pemecatan dengan tidak hormat.

“Sesuai UU ASN, bagi pegawai PPPK yang telah terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan dengan tidak hormat,” lanjutnya.

Belum Ada SK Penetapan Tersangka yang Diterima Kemenag Sukabumi

Sementara itu, dari pihak daerah, Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan resmi penetapan tersangka dari kepolisian.

Ketiadaan dokumen resmi tersebut menyebabkan status administratif TR masih aktif, termasuk hak untuk menerima gaji bulanan sebagai ASN PPPK.

“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” jelas Irmansyah.


Berita Terkait


News Update