"Jika, setelah diberikan tenggat waktu yang wajar tapi pemilik lapangan padel tetap tidak patuh atau bandel, maka pembongkaran secara paksa dapat dilakukan oleh Pemprov Jakarta," ujar dia.
Ali mengungkapkan, pendekatan secara proporsional dan berkeadilan justru akan memperkuat legitimasi hukum terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta, sekaligus meminimalkan potensi timbulnya masalah hukum baru.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta harus menyusun mekanisme penertiban yang transparan dan bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penetapan batas tenggat waktu, hingga tindakan akhir berupa pembongkaran secara paksa dimana hal ini agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
Baca Juga: BBPOM Jakarta Awasi Takjil di 5 Wilayah Ibu Kota Selama Ramadhan
“Penataan kota, kepastian hukum, dan iklim usaha harus berjalan seimbang. Penegakan hukum yang tegas tidak berarti mengabaikan keadilan prosedural," ucapnya.
Menurutnya, kebijakan penertiban Lapangan Padel tanpa izin PBG di Jakarta harus mencerminkan wajah negara hukum yang adil, rasional, dan bertanggung jawab.
"Demi keselamatan, kenyamanan warga, serta ketertiban tata kota Jakarta," ujarnya. (cr-4)
