Polemik Aturan Regulasi Tembakau, Kemenko PMK: Harmonisasi PP Nomor 28 dengan UU Kesehatan

Kamis 26 Feb 2026, 13:10 WIB
Kegiatan diskusi 'Harmonisasi Regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia'. (Sumber: Istimewa)

Kegiatan diskusi 'Harmonisasi Regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia'. (Sumber: Istimewa)

"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.

Ia juga menekankan agar arah kebijakan pengendalian tembakau, harus berimbang dan berkelanjutan.

"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri, stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," ucap dia.


Berita Terkait


News Update