"Sejauh ini kami belum mendapatkan info terkait substansi yang akan diatur. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa ataupun kementerian/Lembaga terkait," sambungnya.
Arif menjelaskan, dalam proses penyusunan terkait regulasi pertembakauan, biasanya sebelum masuk ke tahapan harmonisasi, pemrakarsa melakukan penyusunan draft.
Selanjutnya bersama kementerian atau lembaga terkait, dimajukan untuk proses harmonisasi.
Baca Juga: Harmonisasi Regulasi Pertembakauan Harus Memuat Prinsip Keseimbangan Konstitusional
"Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya," katanya.
Adapun lamanya prosesnya harmonisasi, tergantung pada substansi peraturan. Jika substansinya banyak dan sulit diambil keputusan, tidak tertutup kemungkinan, berproses selama setahun.
"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," lanjutnya.
Arif memastikan, regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi, terutama pada tahapan akhir, masih ada ruang dialog.
Baca Juga: Penumpang Pertanyakan Urgensi Gerbong Perokok
"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/I, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," kata Arif.
Sebelumnya, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks.
Mengingat kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, hingga UMKM maka tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi.
