“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ucap Nurul.
Menurut Nurul, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Delapan tersangka dari klaster perantara masing-masing berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F.
Sementara dari klaster orang tua kandung terdapat empat tersangka berinisial CPS, DRH, IP, dan REP. Disebutnya, mereka beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga: KAI Catat Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2026 Tembus 1,5 Juta
"Aktivitas penjualan bayi berlangsung di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua," ujarnya. (man)
