Bareskrim Kembali Ungkap Praktik Jual Beli Bayi, Orang Tua Kandung Terlibat

Rabu 25 Feb 2026, 16:52 WIB
Jumpa pers Direktorat Tindak Pidana PPA serta Tindak PPO Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, Rabu, 25 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Jumpa pers Direktorat Tindak Pidana PPA serta Tindak PPO Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, Rabu, 25 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

"Juga diterapkan Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perdagangan orang dalam negeri dengan ancaman hukuman serupa," tuturnya.


Berita Terkait


News Update