KRAMAT JATI, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan berusia 17 tahun menenggak 50 butir obat untuk menggugurkan bayinya di rumahnya wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Aksinya kemudian diketahui Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jaktim. Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaktim, AKP Sri Yatmini menjelaskan, obat dibeli daring, Sabtu, 1 Desember 2025.
"Modus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) meminum obat penggugur beli online. ABH memutuskan aborsi dengan cara meminum obat sebanyak 50 butir," kata Sri kepada wartawan, Senin, 8 Desember 2025.
Sri menyampaikan, ABH malu dengan hasil hubungan gelap tersebut, sehingga nekat menggugurkan bayi.
Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini 8 Desember 2025, di Mana Posisi Indonesia? Cek di Sini
"Bayi dalam kandungan delapan bulan gugur dengan perbuatan tersangka," ujar dia.
Bayi malang itu, kata Sri, dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Sementara itu, ibu dari bayi tersebut dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah melahirkan, pelaku memasukan bayi tersebut ke dalam ember," katanya.
Gadis tersebut dijerat Pasal 76 C, Jo Pasal 80 atau Pasal 77 a dan atau 76 b Jo 77 b UU RI 35 tahun 2014 perlindungan anak. Ia juga dijerat Pasal 346 dan Pasal 531 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak.
Baca Juga: BCL Digosipkan Gugat Cerai dari Tiko Aryawardhana? Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
"Ancaman 15 tahun penjara dan kami tambah sepertiga karena pelakunya adalah ibu kandung. Tersangla sudah kami tahan," tuturnya.
