JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan izin pembangunan lapangan olahraga padel.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebutkan, setiap pembangunan harus melewati izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta.
"Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Pramono menjelaskan, ketentuan ini ditetapkan agar pembangunan fasilitas olahraga tersebut memiliki acuan yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan, terkhusus dibangun di kawasan pemukiman.
Baca Juga: Pemkot Jaktim Jelaskan Alasan Banding Kasus Lapangan Padel di Pulomas
"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," ujarnya.
Lapangan padel di Jakarta sebanyak 397 yang tersebar di berbagai wilayah. Menurut Pramono, pihaknya sedang memastikan seluruh fasilitas olahraga itu telah berizin.
"Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak, Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ucapnya.
Lapangan Padel Dikeluhkan Warga
Ia menyampaikan, keberadaan lapangan padel di kawasan pemukiman banyak menuai keluhan, termasuk masalah kebisingan.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Permukiman, Izin Usaha Bisa Dicabut
"Maka kami sudah meminta kepada Dinas Pemuda Olahraga yang memberikan rekomendasi untuk pembangunan lapangan padel baru, persoalan kebisingan itu juga menjadi hal yang utama," ujar dia.
Sementara persoalan ketiga adalah jam operasional. Pramono menegaskan bahwa untuk lapangan padel yang berada di kawasan pemukiman, jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Maka yang di perumahan maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, tergantung nanti negosiasi melibatkan warga dan sebagainya," tuturnya.
Selain itu, persoalan kendaraan pribadi milik pemain padel juga disorot. Ia mengatakan, kendaraan milik pengguna lapangan padel diparkir sembarangan.
"Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan," pungkasnya. (cr-4)