Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Selasa 24 Feb 2026, 05:30 WIB
Lokasi perpanjangan SIM Keliling Jakarta hari ini Selasa 24 Februari 2026. (Istimewa)

Lokasi perpanjangan SIM Keliling Jakarta hari ini Selasa 24 Februari 2026. (Istimewa)

POSKOTA.CO.ID -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan terkait persyaratan legal untuk berkendara di Jakarta.

Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling JabodetabekHari Ini 12 Februari 2026, Ini Daftar Lokasi dan Jam Operasionalnya

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM

1. SIM Lama yang masih berlaku

Perpanjangan idealnya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat, biasanya Anda harus membuat lisensi baru (kecuali ada dispensasi tertentu). 

2. KTP Asli (e-KTP) dan Fotokopi

Identitas harus sesuai dengan data di kartu. Jadi pastikan KTP Anda sudah benar, tidak ada kekeliruan.


Berita Terkait


News Update