Sopir Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak di Pandeglang jadi Tersangka, Kuasa Hukum Gugat Gubernur Banten

Senin 23 Feb 2026, 21:53 WIB
Sopir ojek (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan hingga tewaskan penumpangnya di Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok. Pribadi)

Sopir ojek (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan hingga tewaskan penumpangnya di Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok. Pribadi)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang sopir ojek pangkalan di Kabupaten Pandelang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang disebabkan jalan berlubang.

Insiden itu terjadi di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Kampung Gardu Tanjak, Pandeglang pada 27 Januari 2026. Akibat kecelakaan itu, penumpang yang dibawa sopir bernama Al Amin Maksum tewas.

Kuasa hukum sopir ojek, Rade Elang menggugat Gubernur Banten ke Pengadilan Negeri Pandeglang atas penetapan tersangka, Minggu, 22 Februari 2026.

Tak hanya itu, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang juga ikut terseret.

Baca Juga: Polisi Catat 16 Kios Pasar Labuan Pandeglang Ludes Terbakar

"Iya, gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena dugaan perbuatan melawan hukum," kata Raden kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Ia mejelaskan, kecelakaan itu murni disebabkan jalan rusak. Sementara itu, katanya, kerusakan jalan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukum seperti itu," ujarnya.

Dijelaskannya lagi, ancaman pidana bagi para pejabat berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Ikan Labuan di Pandeglang, Belasan Kios Hangus Dilahap Si Jago Merah

Pasal 273 UU LLAJ menegaskan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, serta tidak memberi tanda atau rambu peringatan, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.

Ancaman hukumannya bertingkat, tergantung akibat yang ditimbulkan. Jika mengakibatkan luka ringan, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda.

"Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda. Sementara bila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah," ucapnya.

Kronologi Kecelakaan Imbas Jalan Rusak

Amin membawa penumpang berinisial KR sepulang dari sekolah. Di tengah perjalanan, motor terperosok ke jalan berlubang hingga keduanya terjatuh.

"Al Amin dan penumpangnya KR terguling, sementara KR tertabrak mobil ambulan dari belakang yang menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

Penumpang yang merupakan langganan Amin dinyatakan tewas di tempat. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Buka Bazar Ramadhan yang Digagas Komunitas Wartawan

"KR itu penumpang langganan Al Amin. Keduanya jatuh, si KR tertabrak mobil ambulan, dan meninggal di tempat karena kepalanya pecah. Nah si Amin juga luka berat karena terguling itu," sambungnya.

Sementara itu, Amin dilaporkan keluarga KR ke Polres Pandeglang dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Amin dilaporkan keluarga korban KR, dan kini menjadi tersangka satunya wajib lapor," ucap dia.

Raden mengatakan, Amin berupaya untuk mengajukan damai bersama keluarga KR, tetapi ditolak.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Bazar Ramadhan Porwan Pandeglang Diserbu Warga

"Jadi, sebelumnya sudah ada upaya komunikasi dengan pihak keluarga agar damai, tapi ditolak karena keluarganya tidak terima anaknya meninggal," tutur dia.

Sementara itu, ia telah mengajukan surat keberatan kepada Polres Pandeglang supaya penetapan tersangka pada Amin dapat dianulir.

"Harapan keluarga status hukum ini dihentikan. Al Amin korban jalan rusak juga mengalami kerugian, motor rusak tambah luka berat juga," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update