CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Pria yang ugal-ugalan dan lawan arah hingga sebabkan seorang pemotor tewas di Jalan Raya Bogor KM 45, Pakansari, Cibinong resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dimana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," ujar Afif kepada wartawan di Cibinong, Senin 23 Februari 2026.
Kemudian, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 di mana pelaku dengan sengaja tidak berhenti memberikan pertolongan kepada korban.
Baca Juga: Pembangunan Krematorium di Kalideres Ditolak Warga, Pramono Bakal Cek Perizinannya
"Juga tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak yang berwajib dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,”kata dia.
Sebelumnya, seorang pria pengendara motor berinisial AF, 25 tahun ditangkap usai menyebabkan seorang pengendara motor, MMA tewas.
Keduanya terlibat kecelakaan, dimana pelaku diketahui mengendarai sepeda motor miliknya secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.
Dari penjelasan polisi, awal mula kecelakaan ini saat AF memacu kendaraannya menuju arah Kota Bogor. Ketika di Jalan Raya Bogor KM 45, pelaku melawan arah ketika sedang menyeberang.
Baca Juga: Aksi Brutal 4 Remaja Jelang Sahur, Jari Tangan Korban Putus
Lalu dari arah berlawanan muncul sepeda motor lain yang dikendarai korban. Karena pelaku memacu kendaraan dengan cepat dalam kondisi melintang di ruas jalan, tabrakan pun tak terhindarkan.
