POSKOTA.CO.ID - Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) telah mencoreng Korps Bhayangkara.
Perwira menengah Polri itu diduga menerima aliran dana fantastis senilai Rp2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba. Uang haram tersebut diterimanya dalam beberapa tahap dan berbagai macam modus.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyebut uang tersebut berasal seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin yang hingga saat ini masih buron.
Namun uang tersebut dititipkan kepada AKP Malaungi dalam tiga tahap sebelum disetorkan kepada Didik.
Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut, Bareskrim Polri Sita 15 Kg Heroin
"Total uang dari bandar Rp 2,8 miliar, itu diserahkan sebanyak 3 kali," ujar Zulkarnain dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Zulkarnain, uang miliaran tersebut disamarkan dengan berbagai modus. Pada transaksi pertama sebesar Rp1,4 miliar diserahkan dengan menggunakan koper.
Kedua Rp450 juta dikemas menggunakan paperbag, terakhir Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bir.
"Jadi sejumlah Rp1,8 M diberikan tunai lalu disetor ke bank. Kemudian Rp1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” terang Zulkarnain.
Baca Juga: Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
Zulkarnain menjelaskan, bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang dikemas dalam kardus bekas bir tersebut dilakukan dalam dua tahap.
Tahap awal berupa uang muka senilai Rp200 juta yang ditransfer melalui rekening Dewi Purnamasari. Kedua, Koko Erwin mengirimkan sisa Rp800 juta sebagai pelunasan.
Lanjut Zulkarnain, setiap proses penyerahan uang itu, Malaungi rutin memberikan laporan kepada Didik melalui ajudan Kapolres, Teddy Adrian setiap selesai menerima uang. Setelah seluruh uang terkumpul sebesar Rp1 miliar, Malaungi menyerahkannya kepada Teddy atas arahan AKBP Didik, pada 29 Desember 2025.
"Tentunya melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan berinisial KE, AS dan S," ucap Zulkarnain.
Baca Juga: Ribuan Catridge Disita, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Etomidate di Jakarta Selatan
Adapun nama bandar Koko Erwin pertama kali diungkap ke publik oleh kuasa hukum Malaungi, Asmuni.
Ia mengatakan, bahwa kliennya telah membuka seluruh keterlibatan pihak lain di hadapan penyidik. Selain buron dan ditetapkan sebagai tersangka, Koko Erwin juga telah dilakukan pencekalan.
Dalam perkara ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu koper yang berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Barang haram tersebut dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina yang merupakan mantan anak buah Didik.
Baca Juga: Suami Istri Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
Sementara itu, hasil sidang etik, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut, Bareskrim Polri Sita 15 Kg Heroin
"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir.
Jhonny juga menegaskan sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.
Lalu pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri.
"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Jhonny.