POSKOTA.CO.ID - Sosok Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, tengah disorot setelah ia diduga menewaskan siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14).
Peristiwa itu sendiri terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Saat kejadian, Arianto diketahui tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Maluku Tenggara.
Keduanya baru saja melaksanakan salat subuh dan melintas di sekitar RSUD Maren sebelum akhirnya dihentikan oleh terduga pelaku.
Menurut penuturan Nasri Karim, peristiwa berlangsung secara tiba-tiba. Tanpa banyak bicara, oknum aparat tersebut disebut langsung melakukan tindakan kekerasan.
Tanpa banyak bicara, terduga pelaku disebut melompat dan pukul pakai helm ke arah kepala korban.
Akibat pukulan itu, Arianto Tawakal terjatuh menyamping dari sepeda motor dan terseret beberapa meter di atas aspal.
Korban sempat dalam kondisi sadar, namun mengalami luka serius berupa pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan keras di bagian belakang kepala.
“Adik saya masih sadar, tapi sudah keluar darah dari mulut dan hidung,” ujar Nasri.
Usai kejadian, Arianto segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun kondisi korban terus memburuk.
Sekitar pukul 13.00 WIT di hari yang sama, pihak rumah sakit menyatakan Arianto Tawakal meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Nasri dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya dan sang adik melakukan aksi balap liar. Pihaknya menyebut, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Oknum itu memaksa kami mengaku balapan. Padahal jalan menurun, jadi motor melaju lebih cepat,” tegasnya.
Ditengah insiden tragis itu, siapa sebenarnya Bripda Masias Siahaya? Berikut informasi selengkapnya.
Siapa Sosok Bripda Masias Siahaya?
Bripda Masias Siahaya diketahui merupakan personel aktif Kompi 1 Batalyon C
Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda Masias Siahaya berpotensi menghadapi sanksi disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), selain proses pidana dan sidang kode etik kepolisian.
Baca Juga: Link Video Tiara Kartika Ramai Dicari, Hati-hati Jebakan Phishing dan Malware
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolda Maluku Dadang Hartanto menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya.
Ia menegaskan, institusinya berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berlapis, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri.
