Apa Itu 2N+1 LPDP? Buntut Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas Terkait Kewajiban Wajib Alumni Setelah Lulus Studi

Sabtu 21 Feb 2026, 14:14 WIB
Pahami arti 2N+1 LPDP, rumus masa kontribusi alumni, aturan terbaru 2024–2026, serta sanksi jika melanggar usai polemik viral Dwi Sasetyaningtyas di media sosial. (Sumber: Dok/LPDP.go.id)

Pahami arti 2N+1 LPDP, rumus masa kontribusi alumni, aturan terbaru 2024–2026, serta sanksi jika melanggar usai polemik viral Dwi Sasetyaningtyas di media sosial. (Sumber: Dok/LPDP.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Isu kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Unggahan yang menampilkan kebahagiaannya atas paspor Inggris sang anak justru memantik polemik baru.

Tak hanya soal identitas kebangsaan, warganet kini ramai menyoroti aturan 2N+1 LPDP yang melekat pada penerima beasiswa negara.

Perhatian publik kemudian mengarah pada suami Dwi, Arya Iwantoro, yang diketahui merupakan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan saat ini berkarier di Inggris.

Banyak yang mempertanyakan apakah kewajiban kontribusi setelah lulus sudah dijalankan sesuai kontrak. Lalu, sebenarnya apa itu 2N+1 LPDP dan mengapa aturan ini menjadi sorotan?

Baca Juga: Profil Lengkap Annisa Pohan, Istri Menteri AHY yang Sedang Mengandung Anak Kedua di Usia 44

Awal Mula Permasalahan

Perdebatan bermula dari video yang diunggah Dwi dan kemudian viral. Dalam pernyataannya, ia menyebut hanya dirinya yang cukup berstatus WNI, sementara anak-anaknya diusahakan memiliki paspor negara dengan akses lebih luas.

Alih-alih mendapat dukungan, pernyataan tersebut justru menuai kritik. Pasalnya, Dwi dan suaminya diketahui pernah menerima beasiswa LPDP yang dananya bersumber dari APBN.

Warganet menilai pernyataan tersebut sensitif karena menyangkut identitas kebangsaan sekaligus komitmen penerima beasiswa negara. Tak lama, isu berkembang pada status kontribusi sang suami sebagai alumni LPDP yang disebut masih bekerja di luar negeri.

Apa Itu 2N+1 LPDP?

Secara sederhana, 2N+1 LPDP adalah rumus masa pengabdian wajib bagi setiap alumni penerima beasiswa LPDP setelah menyelesaikan studi. Berikut penjelasan skemanya:

  • N = lama masa studi (dalam tahun)
  • 2N = dua kali masa studi
  • +1 = tambahan satu tahun

Artinya, alumni wajib berkontribusi dan menetap di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Sebagai contoh, jika masa studi S2 ditempuh selama dua tahun, maka perhitungannya adalah (2 x 2) + 1 = 5 tahun masa kontribusi di Indonesia.

Aturan Terbaru 2024-2026 Terkait 2N+1 LPDP

Dalam panduan terbaru periode 2024-2026, LPDP menegaskan sejumlah ketentuan penting terkait kewajiban kontribusi alumni. Berikut poin-poin utamanya:

  1. Alumni wajib berada secara fisik di Indonesia selama masa kontribusi.
  2. Alumni dapat mengajukan izin resmi untuk tinggal sementara di luar negeri.
  3. Izin dapat diberikan untuk melanjutkan studi S3 dengan Letter of Consent (LoC).
  4. Riset atau magang di luar negeri diperbolehkan maksimal dua tahun dengan persetujuan resmi.

Jika kewajiban tidak dipenuhi tanpa izin resmi, sanksinya tegas. Alumni dapat diminta mengembalikan seluruh dana beasiswa ke kas negara.

Baca Juga: Nama Asli Ci Mehong Siapa dan Apa Saja Kontroversinya? Dikabarkan Gugat Cerai Suami Setelah 15 Tahun Menikah

Kewajiban Utama Penerima Beasiswa LPDP

Selain menjalankan skema 2N+1, penerima beasiswa LPDP juga terikat sejumlah kewajiban lain yang bersifat hukum. Berikut lima kewajiban utamanya:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
  2. Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP.
  3. Mematuhi aturan akademik di kampus tujuan.
  4. Mengembalikan kelebihan dana studi jika ada.
  5. Menyelesaikan studi sesuai jenjang dan perjanjian kontrak.

Seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam kontrak resmi antara LPDP dan penerima beasiswa, sehingga memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar.

Klarifikasi Resmi LPDP dan Respons Pihak Terkait

Imbas viralnya polemik ini, LPDP memberikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @lpdp_ri pada, 20 Februari 2027. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal dan telah memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Baca Juga: Siapa Koh Jefri JOJ Sebenarnya? Sosok yang Dicari Publik Usai Bagi-Bagi Angpau di Marapthon Season 3

Permintaan Maaf Dwi Sasetyaningtyas

Setelah menerima berbagai kritik, Dwi menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengakui pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa dan frustrasi pribadi.

Meski demikian, ia menyadari cara penyampaiannya tidak tepat karena menyangkut identitas kebangsaan. Dwi juga menegaskan tetap menghormati Indonesia dan memahami sensitivitas publik atas pernyataannya.

Pada akhirnya, 2N+1 LPDP adalah skema masa pengabdian wajib selama dua kali masa studi ditambah satu tahun yang harus dijalankan secara berturut-turut di Indonesia. Aturan ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi sesuai ketentuan.


Berita Terkait


News Update