BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menginstruksikan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk melaksanakan patroli rutin usai salat tarawih.
Patroli tersebut digelar mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, hal ini untuk memngantisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum dan memastikan kondisi lingkungan kondusif bagi masyarakat.
"Untuk mengantisipasi potensi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di wilayah masing-masing, dengan melakukan patroli gabungan selama bulan suci Ramadan," kata Rudy dalam surat edaran Ramadhan, Jumat, 20 Februari 2026.
Baca Juga: Permukiman Warga di Pesanggrahan Kebanjiran Akibat Tanggul RPTRA Jebol
Surat edaran tersebut juga berisi kebijakan untuk mengatur kegiatan usaha selama Ramadhan.
Di antaranya untuk para pengusaha pariwisata, pengusaha hiburan, hotel, dan sejenisnya juga diminta tidak mengadakan acara yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Lalu untuk pengusaha restoran, rumah makan, warung makan, cafe, dan usaha sejenisnya wajib memasang tirai penutup sehingga tak terlihat langsung dari luar.
Baca Juga: Pohon dan Kanopi Rumah di Tanjung Priok Tersapu Angin Kencang
Lebih lanjut, untuk usaha hiburan lainnya seperti live musik, klub malam, pub, atau bar, karaoke, panti pijat refleksi, spa, dan sejenisnya harus tutup sementara selama Ramadhan.
"Para pengusaha hiburan, live musik, klub malam, pub atau bar, rumah bernyanyi karaoke, panti pijat refleksi, usaha spa serta usaha sejenisnya untuk tutup selama Ramadhan," kata Rudy.
