POSKOTA.CO.ID - Puasa Ramadan tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih pengendalian diri dari segala hal yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Namun, sebagian masyarakat masih mempertahankan kebiasaan merokok atau menggunakan vape, termasuk pada siang hari di bulan suci. Hal inilah yang memicu pertanyaan penting apakah rokok membatalkan puasa? Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang tidak merokok, tetapi menghirup asap rokok dari orang lain?
Berikut pandangan ulama, dalil fikih resmi, dan penjelasan rinci berdasarkan naskah otoritatif seperti Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, sehingga pembaca mendapatkan gambaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pahala Memberi Makan Orang Berpuasa di Bulan Ramadhan 2026, Ini Dalil dan Keutamaannya
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Sesuai Penjelasan Fiqih
Dalam penjelasan fikih, sesuatu yang masuk ke tubuh melalui lubang terbuka dan mencapai bagian dalam disebut sebagai ‘ain. Umumnya, ‘ain berupa makanan, minuman, obat, atau benda fisik lain yang sengaja dimasukkan.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa tindakan yang secara sadar memasukkan benda berwujud ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Sementara itu, aroma masakan, uap dapur, atau bau minyak angin yang terhirup tanpa niat tidak dianggap sebagai pembatal karena tidak disengaja.
Di sinilah letak perbedaan antara aroma yang tidak sengaja terhirup dengan asap rokok atau uap vape yang dihisap secara sengaja dan ditahan di dalam tubuh.
Rokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Tegas Ulama
Perdebatan tentang rokok sering muncul karena asap dianggap bukan makanan atau minuman. Namun, naskah fikih resmi menjelaskan sebaliknya.
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
“Para ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa merusak (membatalkan) puasa karena termasuk hal yang membatalkan. Begitu pula, puasa menjadi batal jika seseorang memasukkan asap rokok ke dalam tenggorokannya bukan dengan cara mengisap, tetapi dengan sengaja menghirupnya.”
Penjelasan tersebut memberikan kesimpulan tegas bahwa merokok saat berpuasa membatalkan puasa, baik melalui isapan langsung maupun penghirupan yang dilakukan dengan sengaja.
Selain itu, dalam bahasa Arab, istilah merokok disebut syurbud dukhan atau “meminum asap”. Istilah ini mengandung kesamaan konsep dengan aktivitas minum, yang jelas merupakan pembatal puasa.
Mengapa Rokok Membatalkan Puasa? Ini Alasannya
Para ulama menetapkan hukum ini melalui sejumlah pertimbangan:
Asap rokok termasuk ‘ain
Asap rokok mengandung partikel fisik, nikotin, dan berbagai zat kimia yang masuk ke tenggorokan serta paru-paru, sehingga dihukumi sebagai benda.
Masuk secara sengaja
Berbeda dengan uap dapur, aktivitas merokok dilakukan dengan kesadaran penuh dan berdasarkan niat.
Zatnya meninggalkan residu dalam tubuh
Seorang ulama, Syekh Az-Ziyadi, pernah meneliti pipa rokok dan menemukan endapan tembakau di bagian dalamnya. Ini menunjukkan zat rokok bersifat fisik dan menetap.
Dengan demikian, jika seseorang merokok pada siang hari Ramadan, puasanya wajib diganti (qadha).
Bagaimana Hukum Vape Saat Puasa?
Perkembangan teknologi membuat vape semakin populer. Meskipun berbentuk uap, cairan vape mengandung nikotin, perisa kimia, dan zat lain yang dihirup secara sengaja.
Karena prinsipnya sama yaitu memasukkan zat ke dalam tubuh dengan kesadaran penuh maka vape memiliki hukum yang sama dengan rokok: membatalkan puasa.
Menghirup Asap Rokok Pasif, Apakah Puasa Batal?
Situasi berbeda terjadi jika seseorang tidak merokok, tetapi berada dekat perokok sehingga tanpa sengaja menghirup asap.
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan:
“أما إذا وصل إلى حلقه بدون قصد، كأن كان يخالط من يشربه فدخل الدخان حلقه دون قصد، فلا يفسد به الصوم، إذ لا يمكن الاحتزاز من ذلك.”
“Adapun jika asap rokok masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, seperti saat ia berdekatan dengan seseorang yang sedang merokok lalu asapnya masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Sebab, sulit untuk menghindari hal tersebut.”
Artinya, asap rokok pasif tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja. Namun, jika seseorang dengan sengaja mendekati sumber asap dan berniat menghirupnya, maka hukumnya mengikuti kategori merokok secara langsung.
Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Benar Menurut Islam Kapan? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat
Perbedaan Pandangan Mazhab Fikih
Keempat mazhab fikih sepakat bahwa merokok membatalkan puasa, tetapi terdapat perbedaan mengenai sanksinya:
Mazhab Hanafi dan Maliki
Jika seseorang sengaja menghirup asap rokok, maka ia wajib qadha dan kafarat (puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin).
Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Hanya diwajibkan qadha. Kafarat hanya dikenakan pada pelanggaran berat seperti hubungan suami istri pada siang hari Ramadan.
Dari penjelasan ulama, dalil fikih, dan sumber otoritatif, dapat disimpulkan:
- Rokok membatalkan puasa jika dihisap atau dihirup secara sengaja.
- Vape juga membatalkan puasa karena memasukkan zat ke dalam tubuh secara sadar.
- Asap rokok pasif tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja dan sulit dihindari.
Umat Islam dianjurkan menjauhi asap rokok, baik demi menjaga kesehatan maupun kesempurnaan ibadah puasa.
