Artinya, asap rokok pasif tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja. Namun, jika seseorang dengan sengaja mendekati sumber asap dan berniat menghirupnya, maka hukumnya mengikuti kategori merokok secara langsung.
Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Benar Menurut Islam Kapan? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat
Perbedaan Pandangan Mazhab Fikih
Keempat mazhab fikih sepakat bahwa merokok membatalkan puasa, tetapi terdapat perbedaan mengenai sanksinya:
Mazhab Hanafi dan Maliki
Jika seseorang sengaja menghirup asap rokok, maka ia wajib qadha dan kafarat (puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin).
Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Hanya diwajibkan qadha. Kafarat hanya dikenakan pada pelanggaran berat seperti hubungan suami istri pada siang hari Ramadan.
Dari penjelasan ulama, dalil fikih, dan sumber otoritatif, dapat disimpulkan:
- Rokok membatalkan puasa jika dihisap atau dihirup secara sengaja.
- Vape juga membatalkan puasa karena memasukkan zat ke dalam tubuh secara sadar.
- Asap rokok pasif tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja dan sulit dihindari.
Umat Islam dianjurkan menjauhi asap rokok, baik demi menjaga kesehatan maupun kesempurnaan ibadah puasa.
