Selain itu, dalam bahasa Arab, istilah merokok disebut syurbud dukhan atau “meminum asap”. Istilah ini mengandung kesamaan konsep dengan aktivitas minum, yang jelas merupakan pembatal puasa.
Mengapa Rokok Membatalkan Puasa? Ini Alasannya
Para ulama menetapkan hukum ini melalui sejumlah pertimbangan:
Asap rokok termasuk ‘ain
Asap rokok mengandung partikel fisik, nikotin, dan berbagai zat kimia yang masuk ke tenggorokan serta paru-paru, sehingga dihukumi sebagai benda.
Masuk secara sengaja
Berbeda dengan uap dapur, aktivitas merokok dilakukan dengan kesadaran penuh dan berdasarkan niat.
Zatnya meninggalkan residu dalam tubuh
Seorang ulama, Syekh Az-Ziyadi, pernah meneliti pipa rokok dan menemukan endapan tembakau di bagian dalamnya. Ini menunjukkan zat rokok bersifat fisik dan menetap.
Dengan demikian, jika seseorang merokok pada siang hari Ramadan, puasanya wajib diganti (qadha).
Bagaimana Hukum Vape Saat Puasa?
Perkembangan teknologi membuat vape semakin populer. Meskipun berbentuk uap, cairan vape mengandung nikotin, perisa kimia, dan zat lain yang dihirup secara sengaja.
Karena prinsipnya sama yaitu memasukkan zat ke dalam tubuh dengan kesadaran penuh maka vape memiliki hukum yang sama dengan rokok: membatalkan puasa.
Menghirup Asap Rokok Pasif, Apakah Puasa Batal?
Situasi berbeda terjadi jika seseorang tidak merokok, tetapi berada dekat perokok sehingga tanpa sengaja menghirup asap.
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan:
“أما إذا وصل إلى حلقه بدون قصد، كأن كان يخالط من يشربه فدخل الدخان حلقه دون قصد، فلا يفسد به الصوم، إذ لا يمكن الاحتزاز من ذلك.”
“Adapun jika asap rokok masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, seperti saat ia berdekatan dengan seseorang yang sedang merokok lalu asapnya masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Sebab, sulit untuk menghindari hal tersebut.”
