“Kami juga melakukan upaya represif kepada para pedagang yang melakukan penimbunan, ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berkaitan dengan Pangan,” tegas Ardila.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Badan Pangan Nasional (Bapanas), Budi Waryanto menyatakan, pihaknya menjadi bagian dari Satgasda untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 hijriah/2026 masehi. Secara umum stok bahan pokok di Pasar Koja Baru dalam kondisi baik.
Kendati demikian, Budi tidak memungkiri ada sejumlah komoditas yang berpotensi mengalami kenaikan harga, seperti cabai. Namun, kata dia, pemerintah telah menyiapkan skema fasilitasi distribusi pangan dengan mendatangkan pasokan dari daerah produsen dan memberikan subsidi ongkos angkut.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Warga Rawa Terate Cerita Langganan Banjir Saat Ramadhan
“Sehingga harapan kami nanti transmisi dari pasar induk ke sini membutuhkan satu dua hari harga akan turun dan kembali kepada situasi yang normal,” beber Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan, pemerintah berupaya memastikan tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga yang signifikan selama Ramadan dan Idul Fitri. Harapannya, masyarakat dapat berbelanja dengan tenang dan terhindar dari praktik spekulasi. (man)
