Menyadari barang tersebut diduga bermasalah atau terkait tindak penipuan, korban pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial UA dan DA di wilayah Cikarang Selatan, pada Selasa, 17 Februari 2026," terang Engkus.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran agar tidak menjadi korban penipuan,” tutur Engkus.
