Soroti Kasus Narkoba Kapolres Bima, Kompolnas Desak Pemberatan Hukuman 

Rabu 18 Feb 2026, 12:15 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. (Sumber: Istimewa)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. (Sumber: Istimewa)

“Kalau dilakukan oleh petugas, contohnya oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," ucap Anam. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Baca Juga: Ratusan Plat Besi di Kolong Jalan Tol Wiyoto Wiyono Hilang, Dugaan Dicuri untuk Beli Narkoba

"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir. 

Jhonny juga menegaskan sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.

Lalu pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. 

"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," terang Jhonny.


Berita Terkait


News Update