POSKOTA.CO.ID - Layanan perpanjangan SIM keliling Jakarta kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sempat berhenti beroperasi selama libur Imlek 2026.
Penutupan sementara pada 16-17 Februari membuat banyak pemegang SIM menunda pengurusan dokumen berkendara mereka.
Kini layanan tersebut sudah kembali dibuka mulai 18 Februari 2026. Pembukaan ini disambut positif karena memberikan kemudahan bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan hari libur.
Melalui keterangan resmi, Polda Metro Jaya memastikan adanya dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM yang terdampak penutupan layanan. Kebijakan ini memberi kesempatan agar masyarakat tetap bisa memperbarui SIM tanpa harus mengulang proses pembuatan dari awal.
Baca Juga: SMA Bina Nusantara Simprug Gelar Exhibition Seni Kelas 2026 Bertajuk ‘Interwoven’
Perpanjangan SIM Setelah Libur Imlek
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16-17 Februari 2026 tetap bisa melakukan perpanjangan pada 18 Februari tanpa harus membuat SIM baru. Dispensasi ini hanya berlaku untuk tanggal tersebut.
Namun penting diingat, perpanjangan SIM keliling hanya bisa dilakukan jika status SIM masih aktif. Jika masa berlaku terlewat tanpa dispensasi, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan ulang dari awal sesuai aturan hukum yang berlaku.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM keliling tersedia di lima wilayah Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00–14.00 WIB pada hari kerja:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin, 16 Februari 2026, Cek Biaya Perpanjangannya di Sini
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pemohon wajib membawa dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- KTP yang masih berlaku beserta salinan
- SIM asli dan fotokopi
- Surat hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Ketentuan ini merujuk aturan hukum yang mengatur masa berlaku SIM dan prosedur perpanjangan.
Cara Perpanjang SIM di Layanan Keliling
Proses perpanjangan SIM cukup sederhana dan dilakukan langsung di lokasi layanan:
- Pemohon mendaftar saat tiba di lokasi
- Mengisi formulir sesuai data diri
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Menunggu antrean pemeriksaan
- Menjalani tes dan proses verifikasi
- Pengambilan foto untuk SIM baru
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif resmi perpanjangan SIM mengacu pada regulasi penerimaan negara:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000.
Selain layanan SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat keliling yang tersedia di beberapa titik Jakarta untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Persyaratan meliputi STNK, KTP, dan BPKB, serta hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Dengan kembali beroperasinya layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan dapat segera memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus datang ke kantor utama, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.
