Proses perpanjangan SIM cukup sederhana dan dilakukan langsung di lokasi layanan:
- Pemohon mendaftar saat tiba di lokasi
- Mengisi formulir sesuai data diri
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Menunggu antrean pemeriksaan
- Menjalani tes dan proses verifikasi
- Pengambilan foto untuk SIM baru
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif resmi perpanjangan SIM mengacu pada regulasi penerimaan negara:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000.
Selain layanan SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat keliling yang tersedia di beberapa titik Jakarta untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Persyaratan meliputi STNK, KTP, dan BPKB, serta hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Dengan kembali beroperasinya layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan dapat segera memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus datang ke kantor utama, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.
