Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 18 Februari 2026, Kembali Dibuka Usai Libur Imlek: Ini 5 Titik Lokasi, Syarat, dan Biayanya

Rabu 18 Feb 2026, 06:30 WIB
Ilustrasi. SIM keliling Jakarta kembali melayani perpanjangan dengan dispensasi khusus pasca libur Imlek. (Sumber: Korlantas Polri)

Ilustrasi. SIM keliling Jakarta kembali melayani perpanjangan dengan dispensasi khusus pasca libur Imlek. (Sumber: Korlantas Polri)

Proses perpanjangan SIM cukup sederhana dan dilakukan langsung di lokasi layanan:

  • Pemohon mendaftar saat tiba di lokasi
  • Mengisi formulir sesuai data diri
  • Menyerahkan berkas persyaratan
  • Menunggu antrean pemeriksaan
  • Menjalani tes dan proses verifikasi
  • Pengambilan foto untuk SIM baru

Baca Juga: SIM Keliling Jabodetabek Masih Beroperasi Hari Ini 17 Februari 2026? Catat Jadwal, Lokasi, dan Syarat Lengkapnya

Biaya Perpanjangan SIM

Tarif resmi perpanjangan SIM mengacu pada regulasi penerimaan negara:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000.

Selain layanan SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat keliling yang tersedia di beberapa titik Jakarta untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Persyaratan meliputi STNK, KTP, dan BPKB, serta hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.

Dengan kembali beroperasinya layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan dapat segera memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus datang ke kantor utama, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.


Berita Terkait


News Update