POSKOTA.CO.ID - Sebuah unggahan di Facebook pada 10 Februari 2026 menjadi perbincangan publik setelah menyebut bahwa rata-rata gaji rakyat Indonesia mencapai Rp78,6 juta per tahun.
Unggahan tersebut turut mencantumkan poster bergambar Amalia Adininggar Widyasanti, lengkap dengan klaim bahwa angka tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam unggahannya tertulis:
“BPS sebut rata-rata gaji rakyat Indonesia Rp78,6 juta. Netizen: Itu data dari mana?”
Narasi tersebut kemudian memicu perdebatan luas, bahkan sebagian warganet mengaitkannya dengan kondisi ekonomi nasional. Namun, setelah dilakukan penelusuran, pernyataan tersebut dipastikan tidak benar.
Baca Juga: 44 Warga Binaan dapat Remisi Khusus Pada Perayaan Imlek 2026
BPS Tegaskan Tidak Pernah Merilis Data Gaji Rata-rata Masyarakat
Melansir dari instagram @bps_statistics, Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah merilis data mengenai rata-rata gaji atau pendapatan masyarakat Indonesia.
Yang dirilis BPS adalah Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita, yang dalam hal ini kerap disalahartikan sebagai gaji rata-rata.
Dalam kesempatan konferensi pers, Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan “Jadi saya ulangi, PDB per kapita tahun 2024 itu sebesar Rp78,6 juta atau 4.960 dolar AS per kapita. Itu bukan gaji, bukan pendapatan masyarakat.”
Pernyataan inilah yang kemudian dipelintir menjadi klaim palsu bahwa BPS menyebut gaji rakyat Indonesia sebesar Rp78,6 juta.
Apa Itu PDB Per Kapita?
PDB per kapita adalah indikator yang digunakan untuk mengukur nilai tambah bruto (NTB) dari seluruh aktivitas ekonomi nasional, dibagi dengan jumlah penduduk. Angka ini bertujuan memperlihatkan tingkat kesejahteraan ekonomi secara makro, bukan menggambarkan pendapatan aktual tiap individu.
