Jam istirahat dibedakan, pada hari kerja biasa berlangsung selama 30 menit, sedangkan untuk hari Jumat berlangsung 60 menit. Hal ini karena umat muslim harus melaksanakan ibadah salat Jumat.
Jumlah waktu istirahat ini berkurang, dimana biasanya untuk hari biasanya berlangsung selama 60 menit, serta hari jumat berlangsung 90 menit.
Nantinya, apabila terjadi penambahan jam kerja, sesuai Perpres tersebut maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
