POSKOTA.CO.ID - Aparatur Szpil Negara (ASN) mendapatkan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa tetap terjaga.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Perpres tersebut, nantinya jam masuk kerja para ASN digeser sehingga tidak terlalu pagi. Kemudian jam istirahat juga mendapat penyesuaian untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah di bulan Ramadhan.
Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1), dimana jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN mencapai 37 jam dan 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Baca Juga: Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2026, Ini 5 Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Salat Tarawih
“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi dalam pasal tersebut.
Oleh karena itu, jam masuk dan jam istirahat bagi para ASN dipastikan berubah, dimana terjadi sedikit pergeseran.
Penyesuaian Jam Masuk Kerja
Di bulan Ramadhan, jam masuk kerja digeser tidak terlalu pagi menjadi pukul 08.00 zona waktu setempat, setiap Senin-Jumat.
Pada hari biasanya, jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) masuk pada pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: Deretan Pahlawan Islam dan Warisan Inspiratifnya Sepanjang Sejarah
Penyesuaian Jam Istirahat
Berdasarkan kebijakan tersebut, jam istirahat selama Ramadhan juga mendapatkan penyesuaian.
