Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Tidak Terlalu Pagi

Selasa 17 Feb 2026, 16:39 WIB
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan. (Sumber: menpan.go.id)

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Aparatur Szpil Negara (ASN) mendapatkan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa tetap terjaga.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Perpres tersebut, nantinya jam masuk kerja para ASN digeser sehingga tidak terlalu pagi. Kemudian jam istirahat juga mendapat penyesuaian untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah di bulan Ramadhan.

Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1), dimana jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN mencapai 37 jam dan 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Baca Juga: Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2026, Ini 5 Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Salat Tarawih

“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi dalam pasal tersebut.

Oleh karena itu, jam masuk dan jam istirahat bagi para ASN dipastikan berubah, dimana terjadi sedikit pergeseran.

Penyesuaian Jam Masuk Kerja

Di bulan Ramadhan, jam masuk kerja digeser tidak terlalu pagi menjadi pukul 08.00 zona waktu setempat, setiap Senin-Jumat.

Pada hari biasanya, jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) masuk pada pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Deretan Pahlawan Islam dan Warisan Inspiratifnya Sepanjang Sejarah

Penyesuaian Jam Istirahat

Berdasarkan kebijakan tersebut, jam istirahat selama Ramadhan juga mendapatkan penyesuaian.

Jam istirahat dibedakan, pada hari kerja biasa berlangsung selama 30 menit, sedangkan untuk hari Jumat berlangsung 60 menit. Hal ini karena umat muslim harus melaksanakan ibadah salat Jumat.

Jumlah waktu istirahat ini berkurang, dimana biasanya untuk hari biasanya berlangsung selama 60 menit, serta hari jumat berlangsung 90 menit.

Nantinya, apabila terjadi penambahan jam kerja, sesuai Perpres tersebut maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Pantauan Hilal 1 Ramadhan 1447 H di Sejumlah Lokasi, Cek Hasil Sidang Isbat di Sini

“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.


Berita Terkait


News Update