Satpol PP DKI Jakarta Gencarkan Razia Miras selama Ramadhan, Tempat Tanpa Izin Jadi Sasaran

Senin 16 Feb 2026, 17:08 WIB
Potret Satpol PP DKI Jakarta razia miras. (Sumber: Kominfotik Satpol PP Jakarta)

Potret Satpol PP DKI Jakarta razia miras. (Sumber: Kominfotik Satpol PP Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Satpol PP DKI Jakarta mulai menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) di seluruh wilayah ibu kota. 

Razia dilakukan secara rutin dan ditingkatkan intensitasnya dengan melibatkan unsur TNI dan Polri guna menjaga ketertiban umum selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi menyampaikan penertiban akan menyasar tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

"Untuk pengamanan atau penertiban minuman-minuman keras, ya selama tidak ada izin ya akan kita tindak, kita lakukan ke tempat yang tidak sesuai izinnya," ujar Satriadi kepada awak media, Senin, 16 Februari 2026.

Baca Juga: Apa Itu Punggahan? Tradisi Muslim Indonesia Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2026, Ini Tujuan dan Maknanya

Satriadi menegaskan, penjualan minuman beralkohol diatur melalui sistem perizinan daring atau Online Single Submission (OSS). 

Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum mengambil tindakan tegas.

"Kalau izin penjualan minuman keras kan memang sudah ada izin lewat OSS (online single submission). Dan pasti koordinasi juga dengan PTSP, kalau misalkan dia melanggar maka izinnya  akan dicabut, baru kita lakukan penertiban," ucap Satriadi. 

Terkait jumlah barang bukti yang telah diamankan, Satriadi mengaku masih menunggu rekapitulasi data terbaru. 

Baca Juga: Dua Anak Punk di Karawang Tewas usai Tenggak Miras Oplosan

Namun ia menyebut operasi sudah berjalan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Utara, dengan beberapa temuan pelanggaran.


Berita Terkait


News Update