Satpol PP DKI Jakarta Gencarkan Razia Miras selama Ramadhan, Tempat Tanpa Izin Jadi Sasaran

Senin 16 Feb 2026, 17:08 WIB
Potret Satpol PP DKI Jakarta razia miras. (Sumber: Kominfotik Satpol PP Jakarta)

Potret Satpol PP DKI Jakarta razia miras. (Sumber: Kominfotik Satpol PP Jakarta)

"Tapi udah dimulai sih kemarin kayak di Jakarta Utara tuh udah, sudah ada beberapa yang kita (amankan)," kata Satriadi. 

Sebagai tambahan informasi, sebanyak 52 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan petugas gabungan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Selain itu, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 25 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merk di Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kronologi 2 Remaja di Cikupa Tangerang Dirudapaksa 5 Pria, Korban Sempat Dicekoki Miras

Pengawasan Tempat Hiburan selama Ramadhan 

Mengenai pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadhan, Satriadi mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Ia menegaskan, Satpol PP akan bertindak sesuai aturan yang berlaku dan siap melakukan penegakan apabila kebijakan resmi telah diterbitkan

"Kalau memang sudah ada surat edarannya pasti (akan langsung dilakukan penindakan) cuma sampe saat ini kami belum dapet itu. Kalau kita kan hanya menegakkan Perda-nya kan, menegakkan aturannya gitu," pungkasnya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update