POSKOTA.CO.ID - Dua mantan pimpinan dan pemilik saham PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) Jotje Wantah dan Tonny Wantah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Keduanya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 oleh Bareskrim Polri dan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol pada 2024.
Kasus ini mencuat setelah perusahaan asal Swedia, Ekman Group AB, melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan mereka dalam kerja sama bisnis kertas.
Hubungan bisnis yang awalnya dibangun atas dasar kepercayaan itu, disebut berubah menjadi persoalan hukum setelah terjadi dugaan wanprestasi dan penggelapan.
Baca Juga: Polri Tangkap 14 Buronan Interpol Sepanjang 2025, Perkuat Penegakan Hukum Lintas Negara
Adapun, perkara bermula pada periode Agustus hingga Desember 2020 saat PT Pelita Cengkareng Paper menerima pasokan OCC Waste Paper sebanyak 21.000 metrik ton.
Namun, barang yang telah diterima itu tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Direktur Utama dan salah satu direktur bahkan sempat membuat pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan atau menjual barang tanpa izin korban.
Akan tetapi, hingga laporan polisi dibuat, barang tersebut diduga telah digunakan tanpa persetujuan dan belum dilakukan pembayaran.
Tak hanya itu, perusahaan juga menerima pembayaran atas pesanan kertas karton jadi dari pihak korban, namun barang tak kunjung dikirim sesuai kesepakatan.
Merasa dirugikan, pihak korban melalui Penasehat Hukum, Eric Branado Sihombing, membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan teregistrasu dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Jotje Wantah dan Tonny Wantah sebagai tersangka pada 2023.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi kepada Interpol
Sejak saat itu, keduanya masuk dalam daftar DPO dan kemudian diterbitkan Red Notice internasional pada 2024.
Eric Branado menegaskan bahwa kliennya berharap ada itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri segera, toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui Restorative Justice karena undang-undang memungkinkan hal tersebut," kata Eric kepada wartawan, Senin, 16 Februari 2026.
Hingga sampai saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.
Sementara korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan kedua buronan tersebut agar kasus ini mendapatkan kepastian dan keadilan yang semestinya.
