Merasa dirugikan, pihak korban melalui Penasehat Hukum, Eric Branado Sihombing, membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan teregistrasu dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Jotje Wantah dan Tonny Wantah sebagai tersangka pada 2023.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi kepada Interpol
Sejak saat itu, keduanya masuk dalam daftar DPO dan kemudian diterbitkan Red Notice internasional pada 2024.
Eric Branado menegaskan bahwa kliennya berharap ada itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri segera, toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui Restorative Justice karena undang-undang memungkinkan hal tersebut," kata Eric kepada wartawan, Senin, 16 Februari 2026.
Hingga sampai saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.
Sementara korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan kedua buronan tersebut agar kasus ini mendapatkan kepastian dan keadilan yang semestinya.
