Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kelapa Gading Berhasil Ditangkap

Minggu 15 Feb 2026, 17:07 WIB
Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kelapa Gading terekam kamera CCTV. (Sumber: tangkapan layar)

Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kelapa Gading terekam kamera CCTV. (Sumber: tangkapan layar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap aksi pencurian dengan modus pecah kaca yang menyasar mobil terparkir di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam aksinya tersebut, pelaku diketahui menggasak barang berharga, yakni laptop dan handphone senilai Rp25 juta.

“Kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya baru saja berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca yang viral di media sosial saat beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada bulan Februari lalu,” ujar Panit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah, dalam keterangannya, Minggu, 15 Februari 2026. 

Insiden pencurian modus pecah kaca ini sempat terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku memecahkan kaca mobil korban yang tengah terparkir di kawasan minim pengawasan dan petugas keamanan.

Baca Juga: Dianggap Mampu, 95 Ribu PBI BPJS di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan

Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku langsung mengambil barang berharga yang ditinggalkan pemiliknya di dalam kendaraan.

Nurul Farouq menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial RS di kediamannya di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tanpa perlawanan. 

“Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan laptop dan handphone dengan total kerugian mencapai 25 juta rupiah,” ucap Nurul Farouq. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Peziarah TPU Karet Bivak Diprediksi Tembus 3 Ribu Orang

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa alat pemecah kaca dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yang disimpan di dalam lemari rumahnya. Sementara laptop dan handphone hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku. 

“Selain pelaku, petugas juga menyita alat yang digunakan untuk memecahkan kaca. Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Nurul Farouq. 

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong di Parung Bogor

Penyidik juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (man)


Berita Terkait


News Update