“Selain pelaku, petugas juga menyita alat yang digunakan untuk memecahkan kaca. Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Nurul Farouq.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong di Parung Bogor
Penyidik juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (man)
