Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Tangerang Selatan Minggu, 15 Februari 2026

Minggu 15 Feb 2026, 06:28 WIB
Pelayanan petugas kepada warga yang hendak memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling.(ist)

Pelayanan petugas kepada warga yang hendak memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling.(ist)

POSKOTA.CO.ID - Layanan SIM Keliling kembali menjadi pilihan warga untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Meski bertepatan dengan hari Minggu, 15 Februari 2026, sejumlah titik layanan di DKI Jakarta dan Tangerang Selatan tetap beroperasi secara terbatas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Korlantas Polri, fasilitas ini dibuka untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan praktis.

Pelayanan di hari libur tetap kami buka, namun dengan kuota antrean yang disesuaikan agar proses tetap teratur dan lancar.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jabodetabek 15 Februari, Warga Diminta Waspada

Lokasi SIM Keliling Jakarta Timur

Warga Jakarta Timur dapat mendatangi lokasi pelayanan yang berada di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald's Duren Sawit. Layanan dibuka mulai pukul 08.00–12.00 WIB. Mengingat kuota antrean dibatasi, pemohon disarankan datang lebih awal.

Menurut pantauan petugas, titik ini termasuk salah satu lokasi dengan kunjungan cukup tinggi setiap akhir pekan.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Barat

Untuk warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Seperti biasa, petugas mengimbau masyarakat untuk menghindari kedatangan mendekati jam penutupan.

Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan

Selain Jakarta, pelayanan juga hadir di Tangerang Selatan. Mobil SIM Keliling ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7, dengan jam operasional 08.00–12.00 WIB.

Lokasi ini menjadi salah satu titik favorit warga karena akses yang mudah dan area parkir yang luas.

Jenis Layanan dan Ketentuan

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan:

  • SIM A
  • SIM C

Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Baca Juga: Pramono Tegaskan SOTR yang Ganggu Keamanan Tidak Diizinkan

Syarat Dokumen Perpanjangan

Untuk mempercepat proses pelayanan, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli yang masih berlaku
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan pemeriksaan kesehatan
  • Hasil tes psikologi (jika diwajibkan sesuai kebijakan setempat)
  • Petugas mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen sangat berpengaruh pada kecepatan pelayanan.
  • Biaya Perpanjangan Sesuai Aturan Pemerintah

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Disclaimer: Informasi soal jadwal SIM keliling bisa berubah kapanpun sesuai dengan info dan update terbaru


Berita Terkait


News Update