Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Tangerang Selatan Minggu, 15 Februari 2026

Minggu 15 Feb 2026, 06:28 WIB
Pelayanan petugas kepada warga yang hendak memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling.(ist)

Pelayanan petugas kepada warga yang hendak memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling.(ist)

Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Baca Juga: Pramono Tegaskan SOTR yang Ganggu Keamanan Tidak Diizinkan

Syarat Dokumen Perpanjangan

Untuk mempercepat proses pelayanan, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli yang masih berlaku
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan pemeriksaan kesehatan
  • Hasil tes psikologi (jika diwajibkan sesuai kebijakan setempat)
  • Petugas mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen sangat berpengaruh pada kecepatan pelayanan.
  • Biaya Perpanjangan Sesuai Aturan Pemerintah

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Disclaimer: Informasi soal jadwal SIM keliling bisa berubah kapanpun sesuai dengan info dan update terbaru


Berita Terkait


News Update