Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Baca Juga: Pramono Tegaskan SOTR yang Ganggu Keamanan Tidak Diizinkan
Syarat Dokumen Perpanjangan
Untuk mempercepat proses pelayanan, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli yang masih berlaku
- SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan
- Hasil tes psikologi (jika diwajibkan sesuai kebijakan setempat)
- Petugas mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen sangat berpengaruh pada kecepatan pelayanan.
- Biaya Perpanjangan Sesuai Aturan Pemerintah
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Disclaimer: Informasi soal jadwal SIM keliling bisa berubah kapanpun sesuai dengan info dan update terbaru
