717 SHM Warga Eks Transmigran Dikembalikan, Nilai Ganti Rugi Lahan Rp86 Ribu VS 10 Ribu 

Minggu 15 Feb 2026, 20:12 WIB
Mediasi sengketalahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Kalimantan Selatan. (Sumber: Kementerian ATR//BPN)

Mediasi sengketalahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Kalimantan Selatan. (Sumber: Kementerian ATR//BPN)

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional perusahaan di lahan yang disengketakan selama proses penyelesaian berlangsung.

Pihaknya berharap proses penilaian independen dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak. 

“Bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ucap Surya Herjuna.


Berita Terkait


News Update