Penyidik menyimpulkan bahwa rekaman tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak ditemukan unsur pemerasan maupun ancaman terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, setidaknya 29 mahasiswi koas tercatat sebagai korban.
Agung Novriyan kemudian dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta disangkakan melanggar Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Pornografi.
Sementara itu, pihak kampus UISU sendiri tidak membantah adanya kabar tersebut. Manajemen universitas menyatakan, persoalan ini tengah dibahas secara internal melalui rapat institusional.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait keputusan akhir mengenai status akademik Agung Novriyan.
