Satgas Pangan Polda Jabar Sidak Harga Kepokmas, Pemkot Cimahi Segera Menggelar Operasi Pasar Murah

Jumat 13 Feb 2026, 11:54 WIB
Suasana sidak harga kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Atas Kota Cimahi, Jumat, 13 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Suasana sidak harga kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Atas Kota Cimahi, Jumat, 13 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Jelang Ramadhan 1447 H/2026, harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional merangkak naik. Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bergerak cepat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Jumat 13 Februari 2026.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono bersama Wali Kota Cimahi Ngatiyana, terjun langsung ke lapangan untuk memastikan sejumlah harga kebutuhan pokok yang naik diatas rata-rata.

Pantauan Poskota di Pasar Atas Cimahi, keduanya menyisir lapak pedagang, mengecek harga dan ketersediaan bahan pokok mulai dari daging, sayuran, beras hingga minyak goreng.

"Kami melakukan pengecekan untuk memastikan harga tetap stabil terutama, 14 komoditas pangan yang sudah memiliki harga eceran tertinggi dan harga acuan pemerintah," kata Wirdhanto di sela sidak pada Jumat,13 Februari 2026.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2026 Mulai Kapan? Gerhana Matahari Cincin Jadi Penentu Astronomis

Dia menyebutkan, dari hasil pantauan, mayoritas harga masih mengacu pada HET dan harga acuan pemerintah. Namun, beberapa komoditas terpantau naik.

Harga daging ayam ras yang sebelumnya di kisaran Rp34.000 sampai Rp36.000 per kilogram, kini melonjak jadi Rp40.000 sampai Rp42.000 per kilogram.

Tim satgas pun langsung memberikan surat teguran agar pedagang menyesuaikan dengan harga acuan pemerintah yakni, Rp40.000 per kilogram.

Tak hanya ayam, harga daging sapi juga terpantau naik hingga Rp140.000 per kilogram.

Baca Juga: Doa Sahur Puasa Ramadhan yang Dianjurkan, Ini Bacaan dan Maknanya Jangan Sampai Lupa!

Padahal, harga acuan pemerintah berada di angka Rp130.000 per kilogram. Satgas kembali memberi peringatan keras agar pedagang tak menjual di atas ketentuan.


Berita Terkait


News Update