Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI untuk THR Lebaran, Simak Syaratnya

Jumat 13 Feb 2026, 17:14 WIB
Cara tukar uang baru 2026 di PINTAR BI untuk THR Lebaran. (Sumber: Pinterest/Dipha Rizka Humaira)

Cara tukar uang baru 2026 di PINTAR BI untuk THR Lebaran. (Sumber: Pinterest/Dipha Rizka Humaira)

Masyarakat yang tidak kebagian memesan penukaran uang pada periode pertama, maka bisa mencoba pada periode selanjutnya yang akan segera dibuka.

Batas Maksimal Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan

Perlu diperhatikan oleh masyarakat bahwa ada batas penukaran uang baru yang sudah ditetapkan Bank Indonesia. Jadi, pastikan kamu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Link Tukar Uang Baru 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Lengkap dan Cara Daftarnya

  • Rp50.000: maksimal 50 lembar
  • Rp20.000: maksimal 50 lembar
  • Rp10.000: maksimal 100 lembar
  • Rp5.000: maksimal 100 lembar
  • Rp2.000: maksimal 100 lembar
  • Rp1.000: maksimal 100 lembar

Cara Tukar Uang Baru di BI

Cara tukar uang baru 2026 di PINTAR BI. (Sumber: Instagram/@bank_indonesia)

Merangkum dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, berikut ini langkah-langkah pemesanan untuk penukaran uang baru di BI.

  • Akses situs resmi pintar.bi.go.id.
  • Setelah masuk ke halaman utama, tunggu hingga sistem selesai melayani antrean
  • Kemudian, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
  • Selanjutnya, pilih Provinsi dan pilih lokasi kas keliling.
  • Tentukan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota yang masih tersedia.
  • Isi data diri pemesan mulai dari Nama, NIK, nomor telepon, dan e-mail dengan benar.
  • Kemudian, klik Lanjutkan.
  • Setelah itu, masukkan nominal uang rupiah yang ingin ditukarkan.
  • Isi kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik Pesan.
  • Tunggu hingga bukti pemesanan muncul dilayar dan unduh.
  • Pastikan untuk membawa bukti pemesanan saat menukarkan uang.

Syarat Tukar Uang Baru di BI

Ketika hendak menukar uang batu ke layanan kas keliling BI, pastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan berikut ini agar proses penukaran berjalan lancar.

  • Membawa bukti pemesanan online.
  • Membawa KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai data pemesanan.
  • Membawa uang Rupiah yang akan ditukar dalam kondisi layak edar (tidak rusak berat atau sobek) dengan jumlah sesuai yang dipesan.
  • Tidak menggunakan perekat seperti lakban, staples, atau selotip pada uang yang diserahkan.
  • Penukaran bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan.

Berita Terkait


News Update