POSKOTA.CO.ID - Waktu tunggu masih menjadi salah satu persoalan yang dirasakan masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto meminta pelayanan BPJS Kesehatan diperbaiki, terutama dari sisi antrean dan kualitas layanan yang diterima pasien.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 September 2026. Dalam rapat itu, pemerintah membahas pelayanan BPJS Kesehatan sekaligus keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Presiden Minta Waktu Antrean BPJS Dipersingkat
Menurut Budi, Presiden menaruh perhatian pada lamanya waktu yang harus dilalui pasien ketika mendapatkan pelayanan melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah kemudian diminta mencari cara agar proses tersebut bisa berjalan lebih efisien.
Baca Juga: Lulusan Apa yang Paling Banyak Menganggur di Indonesia 2026? Ini Data BPS
“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antriannya bisa lebih pendek lagi, kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik,” ujar Budi.
Persoalan antrean ini menjadi bagian penting karena kualitas layanan kesehatan bukan hanya soal ketersediaan fasilitas atau tenaga medis. Bagi pasien, waktu yang dihabiskan sejak datang hingga mendapat pelayanan juga menjadi pengalaman yang ikut menentukan bagaimana sebuah layanan kesehatan dirasakan.
Menariknya, pemerintah juga tengah menguji perubahan sistem rujukan JKN di Kota Bandung. Kementerian Kesehatan menyebut uji coba tersebut memungkinkan pasien dirujuk berdasarkan kebutuhan medis dan kompetensi layanan rumah sakit, tanpa harus melewati alur rujukan berjenjang yang panjang.
Rumah Sakit Diminta Tidak Membedakan Pasien
Selain antrean, Presiden Prabowo juga menekankan soal kesetaraan pelayanan. Peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum diminta mendapatkan perlakuan yang sama ketika mengakses layanan di rumah sakit.
“Kemudian dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” kata Budi.
Artinya, status kepesertaan BPJS Kesehatan seharusnya tidak menjadi alasan untuk memberikan kualitas pelayanan yang berbeda. Perbaikan tidak berhenti pada urusan administrasi, tetapi juga menyangkut bagaimana pasien dilayani setelah berada di fasilitas kesehatan.
Pemerintah Siapkan Penguatan Pembiayaan BPJS
Dalam rapat yang sama, aspek keuangan BPJS Kesehatan turut menjadi perhatian. Pemerintah menyetujui tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026. Dana tersebut terdiri dari pencairan Rp10 triliun pada periode ini dan Rp10 triliun berikutnya pada November.
