SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mencatat penindakan terhadap 25 kasus tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam sepanjang 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan lingkungan melalui pendekatan Green Policing.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menyampaikan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah menindak 25 kasus tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam. Sementara pada tahun 2024, kami menangani 20 kasus,” ujar Yudhis.
Baca Juga: Lahan Subur Pangalengan Disoal, Petani Terjepit HGU
Kasus-kasus itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Lebak Selatan, Cilegon, Pulo Ampel, hingga Bojonegara, dengan beragam modus pelanggaran.
Yudhis menjelaskan, salah satu modus yang kerap ditemukan ialah praktik penjualan tanah yang kemudian dikeruk hingga menimbulkan lubang besar.
“Kondisi tersebut tidak jarang menyebabkan genangan air, banjir, serta dampak lingkungan lainnya yang merugikan masyarakat sekitar,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) bertema strategi Green Policing dalam mendukung perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga: 58 Desa di Pandeglang Terlambat Ajukan Usulan Program, Dana Desa Tahap 2 2025 Hangus
Dalam forum FGD yang diinisiasi peserta didik Sespimti Polri Angkatan ke-35 tersebut, Yudhis menegaskan bahwa Green Policing tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum.
“Konsep ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan reklamasi lahan pasca tambang, termasuk penanaman kembali untuk memulihkan kondisi alam,” ucap Yudhis.
Ia menambahkan, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan harus dijaga agar generasi mendatang tetap memperoleh hak atas lingkungan yang sehat dan lestari.
Sementara itu, Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan menyebut isu lingkungan sebagai perhatian strategis karena berkaitan dengan ketahanan nasional, stabilitas sosial, dan keberlanjutan pembangunan.
Baca Juga: Duel Gladiator Pelajar di Belakang RSUD Cibabat Viral, Polisi Turun Tangan
“Kejahatan seperti illegal logging, illegal mining, pencemaran lingkungan, dan limbah B3 tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat,” kata Hendra. (rah)
